Notification

×

Iklan

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46 WIB Last Updated 2026-06-21T14:46:00Z

Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga merupakan jaringan internasional dengan nilai peredaran mencapai sekitar Rp235 miliar.

Pengungkapan kasus besar ini dilakukan melalui operasi senyap yang berlangsung cukup panjang, yakni sejak Februari hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap 24 orang tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba berskala besar.

Sebagian besar pengungkapan berpusat di kawasan strategis Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikenal sebagai jalur utama penyeberangan antara Pulau Sumatra dan Jawa. Lokasi ini diduga kerap dimanfaatkan jaringan pelaku untuk menyelundupkan barang haram.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkotika yang mencoba menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur transit peredaran gelap.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi bangsa dapat terselamatkan dari ancaman ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Minggu (21/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk anjing pelacak (K9) dan pemeriksaan ketat di lapangan. Narkoba disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari tas, kardus, speaker kendaraan, hingga ruang modifikasi pada bagasi mobil yang dibuat khusus.

Selain itu, pengiriman juga dilakukan menggunakan berbagai moda transportasi seperti mobil pribadi, bus, minibus, hingga kendaraan box ekspedisi. Sebagian lainnya dikirim melalui jasa pengiriman dengan kemasan yang dibuat sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kapolda menyebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang mencakup berbagai jenis narkotika, termasuk yang tergolong baru di pasaran. 

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 179,5 kilogram, ganja 58 kilogram, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, serta 20.000 butir pil Erimin 5 atau Happy Five.

Selain narkotika, aparat juga menyita delapan unit kendaraan roda empat, termasuk mobil mewah seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, serta satu mobil box ekspedisi. Turut diamankan pula enam tas, puluhan unit ponsel, dan sejumlah dokumen kendaraan.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Di antaranya Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 612 UU yang sama juncto Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update