Jakarta, Rakyatterkini.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika dalam skala besar. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DK (41) diamankan di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, karena diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkoba.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 4.330,25 gram atau sekitar 4,3 kilogram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung zat etomidate.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil dari aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan. Berdasarkan bukti awal yang diperoleh, DK diduga memiliki peran sebagai penampung sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar," ujar Deddy, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal barang bukti serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini akan kami kejar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurut Bambang, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian. Sinergi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus," katanya.
Saat ini DK telah ditahan di Markas Polda Kalimantan Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai aturan yang berlaku.(da*)


