Pasbar, Rakyatterkini.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026.
Pelaku berinisial AU (27) sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai diduga mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP).
Operasi Sikat Singgalang 2026 merupakan agenda Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk menekan angka kriminalitas, terutama tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai bentuk kejahatan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap operasi tersebut, Polres Pasaman Barat melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal terus mengintensifkan penindakan terhadap para pelaku kejahatan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, AU berhasil diamankan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.20 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah pelaku di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
"Pelaku ditangkap oleh Tim URC Polsek Lembah Melintang yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra bersama personel Unit Reskrim. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu A. Agung pada Minggu (28/6).
Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian 52 tandan buah kelapa sawit milik PT Bakrie Pasaman Plantation yang terjadi di Divisi I Estate PT BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AU menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial HD (39). Keduanya memanen buah sawit secara ilegal menggunakan alat panen jenis dodos, kemudian mengangkut hasil curian dengan gerobak keluar dari area perkebunan.
Saat hendak memindahkan hasil curian tersebut, aksi keduanya dipergoki petugas keamanan perusahaan. HD berhasil diamankan di lokasi dan langsung diserahkan kepada Polsek Lembah Melintang, sementara AU berhasil melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan dan menghimpun berbagai informasi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan AU. Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa kendala.
Dalam pemeriksaan awal, AU mengaku telah tiga kali melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit. Sementara rekannya, HD, mengaku baru sekali ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana tersebut. Akibat aksi kedua pelaku, PT Bakrie Pasaman Plantation diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.174.000.
Saat ini AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 sebagai upaya memberikan rasa aman dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(da*)


