Notification

×

Iklan

PN Surabaya Eksekusi Dua Rumah Mewah Milik Dokter

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB Last Updated 2026-06-30T08:35:00Z

Petugas PN Surabaya mengeksekusi dua rumah mewah

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap dua rumah mewah milik seorang dokter setelah penghuni tetap bertahan dan tidak bersedia mengosongkan bangunan. Padahal, kedua properti tersebut telah ditetapkan sebagai milik sah pemenang lelang bank.

Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Surabaya dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Sebelum tindakan dimulai, petugas lebih dahulu membacakan penetapan resmi pelaksanaan eksekusi di lokasi.

Usai pembacaan surat penetapan, petugas memasuki dua rumah berlantai tiga tersebut untuk melakukan pengosongan sesuai ketentuan hukum. Berbagai barang milik penghuni kemudian dikeluarkan dari dalam rumah dan diangkut menggunakan truk menuju lokasi lain.

Kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan pengosongan dilakukan berdasarkan hak kepemilikan yang diperoleh kliennya melalui proses lelang yang sah.

"Eksekusi ini dilakukan karena klien kami merupakan pemenang lelang yang memiliki hak secara hukum atas objek tersebut," ujarnya pada Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, permohonan eksekusi diajukan setelah diketahui rumah tersebut masih ditempati meskipun proses lelang telah selesai.

"Kami menemukan fakta bahwa bangunan itu masih dihuni. Karena itu kami mengajukan permohonan ke PN Surabaya agar rumah dapat dikosongkan," katanya.

Pihak pemohon juga berharap penghuni dapat menerima keputusan tersebut dan menyerahkan rumah secara sukarela.

"Kami berharap penghuni bisa menerima hasil proses hukum ini dengan lapang dada," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, Mohammad Kafi tercatat sebagai pemenang lelang atas dua rumah yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Sementara itu, termohon eksekusi, seorang dokter bernama Subagio, belum mengosongkan rumah meski proses lelang telah memiliki kekuatan hukum.

Objek sengketa berupa rumah yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi itu dieksekusi berdasarkan penetapan PN Surabaya tertanggal 17 September 2024.

Tahapan eksekusi diakhiri dengan pengosongan paksa seluruh isi rumah. Seluruh barang milik penghuni dipindahkan oleh petugas sesuai prosedur, sementara aparat kepolisian tetap bersiaga selama proses berlangsung guna menjaga keamanan dan memastikan eksekusi berjalan tertib hingga selesai.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update