Jakarta, Rakyatterkini.com– Niat seorang pria berinisial SS (25) untuk mencuri buah kelapa sawit dalam jumlah besar justru berujung gagal akibat kelalaiannya sendiri. Ia tertangkap setelah tertidur saat menjalankan aksinya di area perkebunan milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejadian ini terungkap ketika petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mendapati pelaku dalam kondisi terlelap di samping tumpukan buah sawit. Dari hasil pemeriksaan, jumlah sawit yang telah dipanen secara ilegal mencapai sekitar 1,6 ton atau 1.620 kilogram.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku tidak sempat membawa hasil curiannya karena tertidur di lokasi. “Pelaku ditemukan tertidur di dekat tumpukan sawit yang diduga dipanennya secara ilegal. Total buah sawit yang berhasil dikumpulkan mencapai 1.620 kilogram,” ujarnya pada Minggu (7/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Blok C07 Pelantaran Agro Estate Divisi I PT WNL, tepatnya di Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Setelah menemukan pelaku, pihak keamanan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaga Hulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SS mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut ada tiga rekannya yang turut terlibat dalam pemanenan ilegal tersebut. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri saat petugas datang ke lokasi.
Di tempat kejadian, petugas menemukan empat tumpukan tandan buah segar (TBS) serta satu tandan yang masih berada di bawah pohon. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 61 tandan sawit dengan berat total sekitar 1.620 kilogram.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua alat berupa tojok besi yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Estate PAGE PT WNL untuk didata lebih lanjut.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,65 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu dan tengah menjalani proses hukum. Ia dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(da*)


