Solok, Rakyatterkini.com – Seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian buah di Kota Solok mengaku memanfaatkan uang hasil aksinya untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi daring.
Pelaku berinisial FRF (26) diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Kota. Ia ditangkap setelah kedapatan mencuri buah petai di kawasan Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, menjelaskan petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celananya.
Dari hasil interogasi, FRF mengakui sebagian uang yang diperolehnya dari tindak pencurian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Peristiwa ini kembali menunjukkan keterkaitan antara tindak kriminal dengan penyalahgunaan narkotika serta aktivitas perjudian daring yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Solok Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. (da*)


