Notification

×

Iklan

Pemko Padang Siapkan 15.586 Kursi SMP 2026

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:19 WIB Last Updated 2026-06-04T08:19:00Z

Seto Mulyadi menghibur anak-anak sekolah dasar

Padang, Rakyatterkini.com – Pemko Padang, Sumatera Barat, telah menyiapkan sebanyak 15.586 kursi untuk calon peserta didik SMP pada tahun ajaran 2026–2027. 

Kapasitas ini disediakan untuk menampung lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tahun berjalan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan bahwa secara perhitungan jumlah kursi yang tersedia masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan.

“Secara data, tidak ada alasan anak tidak tertampung di sekolah. Kapasitas SMP lebih besar dibanding jumlah lulusan,” ujarnya di Padang, Kamis.

Ia merinci, total daya tampung SMP terdiri dari 10.240 kursi di sekolah negeri dan 5.346 kursi di sekolah swasta. Sementara jumlah lulusan SD dan MI tahun ini tercatat sebanyak 15.239 siswa.

Untuk jenjang SD, Pemko Padang juga menyiapkan daya tampung sekitar 16.520 siswa, yang mencakup 11.564 kursi SD negeri dan 4.956 kursi SD swasta, belum termasuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kuota SD ditetapkan dengan komposisi 72 persen jalur domisili, 23 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sedangkan pada jenjang SMP, pembagian kuota terdiri dari 45 persen domisili, 27 persen prestasi, 23 persen afirmasi, serta 5 persen mutasi.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, peserta DTKS, penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi diberikan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

“Prioritas kami adalah memastikan anak bisa bersekolah di dekat domisili masing-masing,” kata Yopi.

Selain itu, jalur prestasi pada tingkat SMP juga tetap dibuka untuk siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Penilaiannya menggabungkan 50 persen nilai rapor dan 50 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Nilai rapor diambil dari rata-rata delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I, sedangkan TKA mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika. Tahun ini, TKA menjadi komponen baru dalam seleksi jalur prestasi.

Yopi mengingatkan orang tua agar lebih cermat dalam memilih jalur pendaftaran yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan anak.

Terkait persyaratan domisili, Kartu Keluarga (KK) harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dibuka. Untuk pendaftaran pada 22 Juni 2026, KK wajib sudah terbit paling lambat 22 Juni 2025.

Untuk mencegah manipulasi data kependudukan, Disdikbud juga memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alat verifikasi. Sistem ini dapat mendeteksi perubahan data seperti alamat maupun tanggal penerbitan KK.

“Verifikasi dilakukan melalui sistem IKD yang terhubung dengan data kependudukan, sehingga perubahan yang tidak sesuai akan langsung terlihat,” jelasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update