Notification

×

Iklan

DPRD Limapuluh Kota Tolak Penundaan Pilwanag 2026

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:51 WIB Last Updated 2026-06-04T08:51:00Z

DPRD Limapuluh Kota minta Pilwanag 2026 tidak ditunda 

Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta agar pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) tahun 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami penundaan. Sikap ini muncul setelah beredar wacana bahwa Pilwanag yang semula direncanakan pada 2026 akan diundur menjadi 2027.

Mayoritas anggota Komisi I DPRD Limapuluh Kota menolak rencana penundaan tersebut. Mereka antara lain Hendri (Gerindra), Syamsuwirman (Demokrat), Bisron Hadi (PKS), H. Yuliansof (PKB), Yorri Anggara (PAN), Esi Asmawati (NasDem), Feri Lesmana Riswan (Golkar), serta Siska (PDI-P).

Sebelumnya, pada Agustus 2025, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) telah meminta nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada 2026 untuk mulai menyiapkan anggaran Pilwanag. Surat edaran tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh sejumlah nagari.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, muncul kembali isu bahwa pelaksanaan Pilwanag 2026 akan ditunda hingga 2027 dengan alasan keterbatasan anggaran daerah. Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan DPRD.

Anggota Komisi I DPRD, Yorri Anggara, menegaskan bahwa Pilwanag harus tetap dilaksanakan sesuai rencana demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di tingkat nagari. Pandangan serupa disampaikan H. Yuliansof yang menilai Pilwanag sudah masuk dalam kesepakatan pembahasan bersama dan telah dianggarkan, serta penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nagari.

Sementara itu, Siska dan Esi Asmawati juga menolak penundaan tersebut karena menurut mereka, aspirasi dari masyarakat nagari menginginkan Pilwanag tetap digelar pada 2026.

Sekretaris Komisi I DPRD, Syamsuwirman, menilai terlalu lamanya jabatan Penjabat (Pj) Wali Nagari dapat menimbulkan risiko dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait Pilwanag seharusnya dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, bukan diputuskan sepihak.

Ketua Komisi I DPRD, Hendri, juga menekankan bahwa penundaan Pilwanag dapat berdampak pada efektivitas pemerintahan nagari, sehingga pihaknya akan meminta penjelasan dari DPMDN terkait wacana tersebut.

Dari Fraksi Golkar, Feri Lesmana Riswan turut mengingatkan bahwa penundaan Pilwanag berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama karena sebelumnya nagari sudah diminta menyiapkan anggaran.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko), Idris, sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Bupati Limapuluh Kota yang pada intinya meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilwanag, khususnya bagi sembilan nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada 2026.

Sembilan nagari tersebut meliputi Guguak VIII Koto, Guguak Tujuh Koto Talago, Situjuah Batua, Tungkar, Pangkalan, Muaro Paiti, Galugua, dan Andaleh, serta beberapa nagari lain yang saat ini dipimpin oleh penjabat akibat kondisi tertentu seperti pejabat sebelumnya meninggal atau mengundurkan diri.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update