Notification

×

Iklan

Pemko Padang Kejar Target Pendapatan Rp3,05 Triliun

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:41 WIB Last Updated 2026-06-23T10:17:58Z

Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Padang sedang menyusun langkah strategis untuk mencapai target Pendapatan Daerah yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD tahun 2026. 

Target tersebut dinilai menantang sehingga membutuhkan upaya ekstra dari seluruh perangkat daerah.

Untuk mewujudkan capaian tersebut, Pemko mulai melakukan penyesuaian regulasi dengan memperluas objek pajak dan retribusi yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal. 

Upaya ini dibahas secara serius dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang memimpin langsung rapat tersebut menegaskan bahwa pencapaian target pendapatan membutuhkan kerja keras dan strategi fiskal yang tepat. 

Ia meminta seluruh jajaran untuk lebih aktif menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan target pendapatan harus diimbangi dengan kebijakan yang tidak memberatkan warga. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemudahan layanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Dalam upaya tersebut, Fadly juga mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih kreatif dalam mencari sumber pemasukan baru. Sejumlah sektor potensial seperti pariwisata, perdagangan, dan layanan kesehatan diminta untuk dikaji ulang guna menemukan peluang pendapatan yang sesuai aturan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyebutkan potensi fiskal daerah masih dapat ditingkatkan jika pemerintah mampu melihat peluang secara cermat. Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan berbagai potensi seperti pemanfaatan aset pemerintah, fasilitas publik, hingga pajak hotel dan restoran perlu dioptimalkan. Namun, setiap penambahan objek pajak dan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, menjelaskan revisi Perda ini juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. 

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian di antaranya terkait pengaturan retribusi pada RSUD serta penyesuaian kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update