Notification

×

Iklan

Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:39 WIB Last Updated 2026-06-23T18:08:09Z

Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah nyata dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati nasional melalui berbagai intervensi langsung di lapangan.

Sebagai wujud keseriusan negara dalam melindungi satwa liar yang terancam punah, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perlindungan Gajah. Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan pelestarian habitat yang semakin kompleks di tengah pesatnya pembangunan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa upaya konservasi gajah bukan program sesaat, melainkan agenda jangka panjang nasional yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Menurutnya, pelaksanaan program ini akan melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan.

“Gajah sumatra dan gajah kalimantan merupakan bagian penting dari kekayaan hayati Indonesia yang harus kita jaga agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa lahirnya Inpres ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kondisi di lapangan, terutama menurunnya jumlah kantong habitat gajah secara signifikan. Dari 42 kantong yang tercatat sebelumnya, kini hanya tersisa 21 kantong.

“Ini menjadi momentum penting bagi negara untuk benar-benar hadir dalam upaya penyelamatan gajah,” katanya di Jakarta, Selasa (9/6).

Sebagai solusi atas terfragmentasinya habitat akibat aktivitas manusia, pemerintah akan mendorong pembangunan koridor khusus yang menghubungkan kantong-kantong habitat gajah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan satwa dan kelestarian hutan, sekaligus tetap memperhatikan keamanan masyarakat sekitar.

Ristianto juga menjelaskan bahwa implementasi Inpres tersebut akan diterapkan secara ketat, terutama dalam sektor pembangunan infrastruktur. Seluruh kementerian dan lembaga diminta melakukan sinkronisasi kebijakan agar tidak mengganggu jalur jelajah satwa.

Sebagai contoh, ketika Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan tol atau infrastruktur lainnya, maka wajib mengacu pada peta wilayah jelajah gajah yang telah disusun oleh Kementerian Kehutanan.

Selain itu, pembangunan di jalur lintasan satwa juga diwajibkan menyediakan fasilitas seperti terowongan atau underpass khusus gajah, agar aktivitas manusia dan pergerakan satwa dapat berjalan tanpa saling mengganggu.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap masyarakat di sekitar kawasan juga dapat merasakan manfaat, termasuk peluang ekonomi baru melalui pengembangan ekowisata berbasis konservasi yang bertanggung jawab.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya perlindungan gajah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan secara berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update