Notification

×

Iklan

Pemerintah Perluas Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:33 WIB Last Updated 2026-06-23T10:14:37Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. 

Ke depan, tidak hanya barang yang disita, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pengangkutan, termasuk pemilik kapal, akan ikut diproses secara hukum.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan. Purbaya menilai selama ini penindakan hanya berfokus pada penyitaan barang, sementara pihak pengangkut kerap tidak tersentuh hukum.

“Kami sedang mencari dasar hukum untuk bisa menahan kapal atau memproses pemilik kapal yang terlibat. Selama ini biasanya hanya barangnya saja yang disita, sementara kapal dan pihak terkait masih bisa lolos,” ujarnya dalam konferensi pers terkait penindakan peti kemas berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Ia menambahkan, pola penindakan tersebut akan dibuat seperti kasus penindakan barang ilegal lain, seperti rokok ilegal. Dalam kasus tersebut, tidak hanya barang yang disita, tetapi juga kendaraan dan pengemudi yang membawa barang ilegal ikut diproses.

“Sekarang kita terapkan seperti di darat. Dulu yang ditahan hanya rokoknya, mobil dan sopirnya dilepas. Sekarang mobil dan sopirnya juga ditindak agar ada efek jera. Pola yang sama akan kita lakukan di sini,” jelasnya.

Terkait importir pakaian bekas ilegal, Purbaya menyebut pemerintah masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum. Penindakan lanjutan akan melibatkan kepolisian.

“Nanti importirnya akan kami telusuri lebih jauh bersama kepolisian. Polda Metro akan menangani proses penyidikan pidananya, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang bisa lolos begitu saja,” tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian serta tas bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut diduga masuk secara ilegal dari luar negeri.

Penindakan di Tanjung Priok dilakukan terhadap 43 kontainer yang berisi pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, operasi juga dilakukan di dua gudang di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan barang tersebut dalam jumlah besar.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu (17/6/2026), terkait dugaan pengiriman pakaian bekas menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur perbatasan Kalimantan dengan negara tetangga, sebelum dikumpulkan di wilayah perbatasan dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Adapun barang itu diperkirakan berasal dari sejumlah negara seperti China, Korea, dan beberapa negara lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update