Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-13 kalinya secara beruntun.
Pencapaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Padang Pariaman dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (8/6/2026), saat penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah serta bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kolaborasi semua pihak, Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut bukan hanya sekadar penghargaan administratif, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam pemaparan APBD 2025 setelah perubahan, tercatat pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun, sementara belanja dan transfer mencapai Rp1,420 triliun.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target. Sedangkan realisasi belanja dan transfer berada di angka Rp1,329 triliun atau 93,63 persen.
Dari kinerja tersebut, Pemkab Padang Pariaman berhasil mencatat surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar. Setelah ditambahkan pembiayaan netto sebesar Rp38,13 miliar, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp102,12 miliar.
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer Rp1,215 triliun, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp4 miliar.
Sementara itu, belanja daerah digunakan untuk mendukung program pembangunan, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Selain laporan realisasi anggaran, pemerintah daerah juga turut menyampaikan berbagai dokumen keuangan lainnya, seperti neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban APBD 2025.
Wakil Bupati berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Kami berharap dukungan serta masukan dari pimpinan dan anggota DPRD agar laporan ini dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, serta undangan lainnya.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.(SUGER)


