Notification

×

Iklan

DPRD Solsel Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:01 WIB Last Updated 2026-06-09T14:01:53Z

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, tandatangani pengesahan perda pajak dan retribusi daerah.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - DPRD Solok Selatan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (9/6/2026).

Pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus), telah melakukan kajian perubahan aturan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Perda ini

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama. Sinergi yang terjalin menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Yulian Efi menegaskan perubahan Perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. 

Pemerintah daerah pun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyampaikan perubahan Perda dilakukan sebagai upaya menyempurnakan aturan pajak dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional serta mampu mengakomodasi potensi pendapatan daerah yang belum terakomodasi secara optimal dalam aturan sebelumnya.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini diharapkan dapat memperkuat sumber-sumber pendapatan yang sah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik dalam mendukung pembangunan daerah.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna ini, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap aturan baru ini dapat menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Solok Selatan. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update