Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integritas LP2B kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (2/6/2026).
Maigus menjelaskan, sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, sekaligus pusat investasi, Kota Padang memiliki keterbatasan ruang wilayah. Kondisi tersebut membuat pemenuhan target LP2B secara menyeluruh dinilai cukup sulit untuk direalisasikan.
“Sebagai ibu kota provinsi, Kota Padang tentu harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan investasi. Karena itu, kami menilai tidak memungkinkan jika seluruh target LP2B dibebankan sepenuhnya kepada Kota Padang,” ujarnya.
Ia memaparkan, saat ini Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare. Dari jumlah tersebut, target LP2B yang harus ditetapkan mencapai 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga tahun 2029. Namun, realisasi yang ada baru sekitar 2.123,64 hektare atau 48 persen, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 1.667,59 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan perlindungan lahan pertanian dengan pesatnya perkembangan pembangunan perkotaan.
Meski demikian, Pemko Padang menegaskan tetap berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Sebagai langkah solusi, Maigus mengusulkan adanya kerja sama antar daerah di Sumatera Barat, khususnya bagi wilayah yang memiliki keterbatasan lahan akibat kondisi zonasi.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi sulit memenuhi target LP2B dapat didukung oleh daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan lebih luas,” jelasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam pencapaian target LP2B di tingkat provinsi, tanpa menghambat laju pembangunan di daerah perkotaan seperti Kota Padang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto, yakni mewujudkan swasembada pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa persoalan keterbatasan ruang tidak hanya dialami Kota Padang, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia.
“Luas wilayah kabupaten dan kota tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu diperlukan perencanaan serta pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun lahan pertanian pangan tetap terlindungi demi ketahanan pangan ke depan,” ujarnya.
Andi juga mengungkapkan bahwa secara nasional, baru 23 dari 38 provinsi yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru sekitar 203 dari 504 daerah yang telah mengakomodasi KP2B dalam RTRW masing-masing.
Di tingkat provinsi, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumatera Barat, Afriwarman, menyampaikan bahwa Sumbar termasuk dalam delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional.
Ia menjelaskan, Sumatera Barat memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, dengan target LP2B mencapai 164.025 hektare atau sekitar 87 persen.
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh daerah dalam memenuhi target LP2B sesuai potensi dan karakteristik wilayah masing-masing.(da*)


