Padang, Rakyatterkini.com - Polresta Padang akan melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini digelar sebagai langkah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan strategi kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib di jalan.
Ia menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Berdasarkan evaluasi selama lima bulan terakhir, tingkat kepatuhan pengendara di Kota Padang masih perlu ditingkatkan. Pelanggaran lalu lintas masih sering ditemukan hampir setiap hari di berbagai titik jalan.
Data dari Satlantas Polresta Padang mencatat, sejak Januari hingga Mei 2026, jumlah pelanggaran yang ditindak berkisar antara 1.100 hingga 1.150 kasus setiap bulannya. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Berbagai pelanggaran kerap dijumpai di lapangan, seperti tidak memakai helm SNI, penggunaan knalpot brong, melawan arus, hingga membawa penumpang melebihi kapasitas.
Selain itu, petugas juga menemukan pola menarik, yaitu pengendara cenderung tertib pada pagi hari, namun kembali kurang disiplin pada siang hingga sore.
Menurut Riwal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih patuh hanya ketika ada pengawasan petugas, bukan karena kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026 ini, kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan gangguan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Salah satu sasaran utama adalah penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Petugas juga akan menindak kendaraan yang dimodifikasi secara berlebihan dan tidak sesuai spesifikasi pabrikan, termasuk perubahan pada rangka maupun komponen teknis yang dapat membahayakan.
Penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin juga menjadi target penertiban, karena hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakannya sesuai aturan.
Selain itu, kendaraan tanpa pelat nomor resmi, travel ilegal yang menggunakan kendaraan pribadi, serta kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang juga akan diawasi ketat.
Kendaraan yang tidak laik jalan, pengendara motor tanpa helm SNI, pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang, hingga kendaraan wisata yang parkir sembarangan di badan jalan juga masuk dalam sasaran operasi.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas bukan karena takut sanksi, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(da*)


