Notification

×

Iklan

Ombudsman RI Pecat Ketua Hery Susanto Secara Tidak Hormat

Senin, 08 Juni 2026 | 21:33 WIB Last Updated 2026-06-08T14:33:00Z

Majelis Etik Berhentikan Hery Susanto dengan Tidak Hormat

Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Hery Susanto dengan memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Majelis Etik Ombudsman RI yang digelar pada Senin (8/6/2026), menyusul pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hery Susanto.

Dalam putusannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku yang berlaku bagi insan Ombudsman Republik Indonesia.

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Partono, mengatakan sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk penegakan aturan internal lembaga terhadap pelanggaran yang dinilai serius.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” ujar Partono saat membacakan putusan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Selain menjatuhkan sanksi, Majelis Etik juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai dasar penerbitan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Majelis Etik turut meminta pimpinan Ombudsman RI meneruskan salinan putusan kepada Ketua DPR RI melalui Komisi II DPR RI guna memproses pengisian posisi anggota dan ketua Ombudsman yang baru sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Partono menegaskan bahwa keputusan Majelis Etik tersebut bersifat final dan mengikat dalam proses penegakan kode etik serta kode perilaku di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update