Notification

×

Iklan

Buruh Proyek Asal Banyuwangi Curi Uang Turis di Ubud

Senin, 08 Juni 2026 | 22:04 WIB Last Updated 2026-06-08T15:04:00Z

Polisi menangkap buruh proyek yang mencuri uang 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Seorang pekerja proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri uang milik wisatawan asing di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin (8/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu akomodasi, yakni Ubud Nyuh Bali Resort yang berada di Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, wilayah Ubud. Saat kejadian, korban seorang perempuan WNA asal India tengah berlibur bersama keluarganya dan meninggalkan kamar untuk sarapan pagi.

Di dalam kamar, korban menyimpan uang tunai berupa 600 dolar AS dan 2.000 rupee India di dalam dompet yang berada di dalam tas. Selain itu, uang tunai sekitar Rp3,4 juta juga disimpan terpisah di laci kamar.

Namun, setibanya kembali ke kamar, korban mendapati kondisi barang-barangnya sudah berubah dan terasa janggal. Setelah diperiksa lebih lanjut, seluruh uang tunai tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp14,5 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ubud segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sempat melarikan diri ke area belakang resort menuju semak-semak.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga ke jalur setapak, dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31), yang diketahui merupakan buruh proyek asal Banyuwangi, tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian dari Polsek Ubud menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga masuk ke area penginapan saat situasi lengang dan mengambil uang dari kamar korban ketika tidak ada orang.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang 600 dolar AS, 2.000 rupee India, serta Rp3,4 juta yang belum sempat digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update