Jakarta, Rakyatterkini.com – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026). Kehadirannya kali ini untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Nadiem tampak memasuki ruang sidang dengan mengenakan jaket hijau khas Gojek. Sebelum sidang dimulai, sejumlah kerabat dan pendukung yang kompak memakai pakaian putih sudah lebih dulu berada di ruang persidangan. Ia kemudian menyapa mereka dengan berjabat tangan dan sempat berpelukan.
Di dalam ruang sidang, Nadiem terlihat duduk menunggu jalannya persidangan. Istrinya, Franka Franklin, juga tampak hadir mendampingi.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,681 triliun lebih.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang dinilai melanggar hukum di sektor pendidikan hingga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga disebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
JPU menambahkan, pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pendidikan peserta didik.(da*)


