Pasbar , Rakyatterkini.com– Salah satu pelanggaran lalu lintas yang masih sering dianggap sepele namun memiliki dampak sangat berbahaya adalah menerobos lampu merah. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengendara sendiri maupun orang lain di jalan.
Ketika lampu merah menyala, kendaraan dari arah lain mendapatkan giliran lampu hijau untuk melaju. Jika ada pengendara yang tetap nekat menerobos, maka risiko bertemu langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan secara tegak lurus sangat tinggi, dan hal ini kerap berujung pada kecelakaan serius dalam waktu singkat.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Nanin Aprilia di Simpang Empat, Kamis (11/6/2026), menegaskan bahwa pelanggaran lampu merah termasuk tindakan yang sangat berisiko.
“Pelanggaran lampu merah berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Benturan dari arah tegak lurus biasanya paling parah karena terjadi pada kecepatan tertentu dan titik tabrakan yang keras,” ujarnya.
Secara hukum, pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang melanggar dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
AKP Nanin juga mengingatkan masyarakat Pasaman Barat, khususnya pengguna sepeda motor dan mobil, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat berada di persimpangan bersinyal.
Ia menekankan bahwa besaran denda tidak sebanding dengan risiko yang bisa ditimbulkan, seperti kehilangan nyawa atau menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain. Menurutnya, kedisiplinan sederhana di jalan sangat penting untuk keselamatan bersama.
“Disiplin beberapa detik itu sangat penting. Lampu kuning berarti bersiap berhenti, bukan malah menambah kecepatan. Kendaraan harus berhenti sebelum garis stop line,” jelasnya.
Ia menambahkan, lebih baik sedikit terlambat sampai tujuan daripada harus mengalami kecelakaan di jalan.
“Jangan jadikan terburu-buru sebagai alasan. Lampu merah dibuat untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” pungkasnya.(da*)


