Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari kalangan swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026), keduanya dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.41 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Saat digiring petugas, Ismail yang berjalan di belakang terlihat menitikkan air mata. Sementara itu, Asrul Azis tampak menggunakan tongkat saat menuju kendaraan tahanan.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyampaikan bahwa masa penahanan berlaku mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak di Kementerian Agama untuk mengatur distribusi tambahan kuota haji khusus. Kuota tersebut dialokasikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri melalui mekanisme percepatan tanpa antrean.
Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp27,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penahanan ini, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan KPK. Adapun daftar tersangka meliputi:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja)
Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri)(da*)


