Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perpanjangan penahanan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (9/6/2026).
“Dalam proses lanjutan penyidikan perkara kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan,” ujar Budi, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Perpanjangan juga dilakukan bersamaan dengan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka lainnya agar perkara bisa segera dibawa ke persidangan.
“Fokusnya memang pada perpanjangan penahanan ini sebagai bagian dari persiapan pelimpahan ke penuntutan, karena seluruh tersangka sudah ditahan dan diharapkan bisa segera dilimpahkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, dan seluruhnya telah ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya juga sudah menjalani penahanan.(da*)


