Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam proses tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dokumen yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas bupati, serta kediaman tersangka Abi Nurwardani.
Menurut Budi, langkah penggeledahan ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat bukti serta menyusun konstruksi perkara secara lebih komprehensif.
Ia juga menegaskan bahwa upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta berbagai aspek lain yang relevan demi mengoptimalkan proses pembuktian pada tahap penegakan hukum berikutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap antara pihak Pemkab Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dokumen, kendaraan, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp200 juta.
Kelima tersangka tersebut adalah Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara yang berperan sebagai pengendali teknis, Edison sebagai Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi dari pihak marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Untuk Angga dan Titin, keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a atau b, maupun Pasal 11 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dikenakan Pasal 605 huruf a dan/atau b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang juga juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(da*)


