![]() |
| Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil ke Kejari Bima, NTB. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Ko Erwin akan segera memasuki tahap persidangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh tim penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain Ko Erwin, tersangka lain bernama Akhsan Al Fadhil juga turut dilimpahkan. Keduanya telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang senilai RM2.000, empat unit telepon seluler, satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B-2262-KRQ, STNK kendaraan, serta sebuah flashdisk.
Eko menyebutkan bahwa seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap Ko Erwin yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga memiliki hubungan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Nama Ko Erwin menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan perkara yang juga menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Selain itu, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan sejumlah aparat kepolisian di wilayah tersebut.(da*)


