Padang, Rakyatterkini.com – Pihak keluarga bayi Alceo, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Dalam hasil tersebut, MDP menilai tindakan tenaga medis sudah sesuai standar disiplin dan tidak menyarankan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ayah Alceo, Doris Flantika, menyatakan bahwa keluarga merasa hasil tersebut tidak mencerminkan apa yang mereka alami. Sejak awal, mereka menilai ada dugaan kelalaian serta sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan medis terhadap anaknya.
“Kami sebagai keluarga sangat kecewa. Dari awal kami merasakan adanya indikasi kelalaian dan berbagai hal yang janggal dalam penanganan anak kami,” ujarnya.
Doris menjelaskan, sebelumnya keluarga sempat berharap tim MDP memahami adanya kejanggalan setelah melakukan peninjauan dan pengumpulan keterangan. Namun, rekomendasi yang keluar dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka.
Ia menilai MDP hanya berwenang menilai aspek kedisiplinan tenaga medis, bukan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan dan penggalian informasi yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan.
“Kami tidak mengetahui bagaimana metode MDP dalam meminta keterangan. Dugaan kami, pertanyaan yang diajukan lebih berfokus pada kesesuaian dengan SOP, sehingga jawaban yang diberikan pun mengikuti standar tersebut,” katanya.
Menurut Doris, jika kronologi kejadian yang disampaikan benar-benar menggambarkan apa yang dialami keluarga, maka hasil rekomendasi bisa saja berbeda dan membuka peluang proses hukum berlanjut.
Upaya RDP ke DPR RI
Meski hasil rekomendasi tidak sesuai harapan, keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Doris menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah nama anggota dewan yang akan dihubungi untuk membantu membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami akan terus berusaha agar RDP bisa terlaksana. Semoga komunikasi dengan anggota DPR RI berjalan lancar sehingga agenda ini segera terealisasi,” ujarnya.
Penyelidikan Polisi Tetap Berjalan
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Hafif Saputra, menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung di Polda Sumatera Barat. Meski telah menerima rekomendasi dari MDP, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan.
Ia menyebutkan, penyidik berencana menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli kesehatan dan ahli hukum, yang akan didatangkan dari Jakarta untuk memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.
“Akan ada dua ahli yang diperiksa, yaitu dari bidang kesehatan dan hukum. Informasi dari pihak Polda, keduanya akan didatangkan dari Jakarta,” jelas Hafif.
Hafif menegaskan bahwa rekomendasi MDP tidak otomatis menghentikan proses hukum. Polisi tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
“Rekomendasi MDP bukan berarti penyelidikan harus dihentikan. Kami berharap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan agar keluarga mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Pertanyakan Dasar Rekomendasi
Keluarga bersama tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pertimbangan MDP dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut. Mereka meminta penjelasan terkait hasil investigasi atau temuan yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Hafif menilai masih ada sejumlah fakta dan kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami ingin mengetahui apakah ada hasil investigasi khusus yang menjadi dasar rekomendasi MDP. Harus ada penjelasan yang jelas mengapa kasus ini tidak direkomendasikan untuk naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak keluarga akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan apabila perkara ini tidak berlanjut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga Alceo,” tutupnya.(da*)


