Notification

×

Iklan

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Kamis, 04 Juni 2026 | 04:24 WIB Last Updated 2026-06-03T21:27:48Z

Kejati Kaltim menahan ASN Kementerian ESDM dan seorang pihak swasta

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara milik CV ABI untuk periode 2020–2024.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta seorang pihak swasta berinisial DM.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (3/6/2026). Saat ini, keduanya dititipkan di Rutan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan sementara, keduanya diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah tambang resmi perusahaan. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum para pihak menjadi tersangka.

Ia menambahkan, penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

“Penyidik sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Selain itu, penahanan dinilai perlu demi memperlancar proses penanganan perkara. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta rangkaian praktik korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update