Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya yang tidak akan mentoleransi siapa pun yang berani menyalahgunakan uang rakyat, termasuk dari kalangan pejabat. Pernyataan itu disampaikan usai dirinya mencopot tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelumnya, Prabowo memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta dua wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Tak lama kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Prabowo menegaskan negara akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan amanah publik. Ia juga menyebut pemerintah akan memperkuat pengawasan serta dukungan bagi aparat penegak hukum agar program berjalan sesuai tujuan.
Ia menegaskan tidak ingin dana rakyat diselewengkan dalam bentuk apa pun. “Saya tidak mau uang rakyat disalahgunakan, tidak ada pengecualian,” tegasnya dalam acara di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Prabowo menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap berjalan sesuai sasaran tanpa adanya praktik penyimpangan.
Di hadapan ribuan peserta yang terdiri dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra program, ia mengakui bahwa keputusan mengganti sejumlah pihak dalam program tersebut bukan hal yang mudah.
Ia juga mengenang pesan mendiang ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo, yang selalu mengingatkannya untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan.
“Jika suatu saat kamu berada dalam kebingungan, tetaplah berpihak pada rakyat,” demikian pesan yang ia kenang dari ayahnya.
Prabowo menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan mengenai berbagai kejanggalan, kekurangan, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. Ia menekankan bahwa kualitas kepemimpinan sangat menentukan keberhasilan sebuah organisasi.
“Pemimpin yang baik akan menghasilkan organisasi yang baik. Sebaliknya, jika pemimpinnya tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur, maka organisasinya juga akan bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(da*)


