Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkara ini, Andri diduga berperan sebagai penyedia kendaraan sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dengan penetapan ini, Andri menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga mantan pejabat
BGN, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG serta penggelembungan anggaran pengadaan.
Selain itu, penyidik juga menjerat Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Dalam kasus ini, PT YAT disebut berperan sebagai pihak penyedia unit motor listrik untuk kebutuhan program BGN. Namun, terdapat dugaan adanya praktik mark-up harga dalam proses pengadaan tersebut, yang diduga menjadi salah satu celah penyimpangan anggaran pada program MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri. Ia diduga berperan dalam mencari mitra pelaksana program MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN, sekaligus mengatur proses verifikasi mitra dan penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan penambahan tersangka baru ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.(da*)


