Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com – Persoalan pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pesisir Selatan kini berlanjut ke proses hukum.
Seorang pengusaha yang mengklaim sebagai investor proyek tersebut telah melaporkan pihak pengurus yayasan serta seorang aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum.
Pengaduan resmi sudah diajukan ke Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Pelapor menyatakan dirinya mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat dugaan praktik penipuan yang terjadi selama proses pembangunan dapur MBG tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Rodi Chandra, membenarkan langkah hukum telah ditempuh guna memperjuangkan hak kliennya. Ia menjelaskan laporan yang disampaikan mencakup dugaan tindak pidana umum serta tindak pidana khusus.
“Kami telah menyerahkan laporan pengaduan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Rodi, Selasa (24/6).
Rodi mengungkapkan, kliennya berinisial YA sebelumnya terlibat dalam pembangunan satu unit dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Proyek tersebut dilaksanakan setelah adanya kesepakatan terkait penggunaan lahan sebagai lokasi pembangunan.
Lahan tersebut diketahui milik seseorang berinisial MS yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan. Kesepakatan pemanfaatan lahan dibuat secara resmi di hadapan notaris.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, perjanjian sewa lahan ditandatangani pada 28 Agustus 2025 dengan nilai Rp15 juta per tahun untuk jangka waktu lima tahun, sehingga total kontrak mencapai Rp75 juta.
Selain itu, pelapor juga mengantongi dokumen kerja sama lain yang terpisah dengan pemilik lahan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk melanjutkan investasi pembangunan dapur MBG di lokasi tersebut.
Proyek pembangunan juga disebut telah mendapatkan persetujuan dari Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui seseorang bernama Vera. Persetujuan tersebut menjadi salah satu alasan pelapor untuk meneruskan pembangunan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebutkan kliennya telah menyerahkan dana sebesar Rp25 juta kepada pihak yayasan, yang merupakan bagian dari total Rp75 juta yang diminta terkait penentuan lokasi pembangunan dapur MBG.
Dengan berbagai dokumen dan kesepakatan yang dimiliki, YA kemudian merealisasikan pembangunan dapur tersebut. Hingga saat ini, nilai investasi yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp850 juta, belum termasuk material bangunan dan perlengkapan yang belum terpasang.
Permasalahan mulai muncul ketika proyek sempat dihentikan sementara untuk menunggu penyelesaian persoalan terkait kandang itik milik warga yang berada di sekitar lokasi.
Namun, saat kembali ke lokasi, pelapor mendapati kondisi yang berubah. Sejumlah barang dan material proyek dilaporkan sudah tidak berada di tempat. Di sisi lain, pembangunan dapur tetap berlanjut dan dikerjakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.
Akibat kejadian tersebut, YA mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni dan MS yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, juga belum mendapat respons.(da*)


