Jakarta, Rakyatterkini.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu tiri yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun di Batam, Kepulauan Riau. Perempuan bernama Feni Juwita Harahap tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga turut memeriksa ayah kandung korban yang diduga mengetahui tindakan kekerasan tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan.
Akibat perlakuan tersebut, korban yang diketahui bernama Aisyah mengalami sejumlah luka, termasuk memar di tubuh dan pembengkakan pada kedua mata.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyampaikan bahwa selain Feni, polisi juga menetapkan Ramahin Lubis selaku ayah kandung korban sebagai tersangka karena diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anaknya.
“Feni Harahap sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan serta KDRT. Ayah korban, Ramahin Lubis, juga kami tetapkan sebagai tersangka karena pembiaran,” ujar Husnul Afkar pada Senin (22/6/2026).
Hasil pemeriksaan medis dan psikologis menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami korban diduga telah berlangsung cukup lama.
Saat berada di Mapolsek Sagulung, Feni tampak menyesali perbuatannya. Ia mengaku emosi karena korban dianggap sering lamban dan tidak patuh saat diminta membantu menjaga adiknya.
“Saya sebenarnya sayang, tapi sering kesal karena dia lambat dan tidak mau mengikuti arahan,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Terungkap pula bahwa meskipun sudah berusia 9 tahun, Aisyah belum pernah mengenyam pendidikan formal. Hal ini disebabkan keluarga tersebut baru sekitar enam bulan tinggal di Batam, setelah sebelumnya menetap di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai pekerja migran.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait KDRT, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kronologi kejadian ini terungkap berkat kecurigaan sejumlah pengemudi ojek online yang merupakan rekan kerja ayah korban. Awalnya, ayah korban meminta bantuan biaya pengobatan anaknya kepada sesama driver.
Merasa ada yang tidak wajar dengan kondisi korban, beberapa rekan driver mendatangi rumah korban di wilayah Sagulung untuk memastikan keadaan sebenarnya.
Kedua orang tua sempat berusaha menghalangi mereka untuk berinteraksi dengan korban. Namun, para driver tersebut kemudian mengajak korban keluar rumah dengan alasan membeli makanan ringan.
Di luar pengawasan orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ia mengaku sering dipukul dan ditampar oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga menggunakan benda seperti gagang sapu dan gantungan pakaian, bahkan menyakiti korban dengan puntung rokok.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.(da*)


