Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi telah berjalan sesuai aturan dan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama pada periode libur sekolah tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama meningkatnya perjalanan di masa liburan sekolah.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2026.
Dalam ketentuan itu, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN yang dikenakan pada komponen tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket sejak aturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026, sementara periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas tersebut berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Menurut Lukman, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau selama libur sekolah, sehingga pengeluaran perjalanan bisa lebih ringan dan dapat dialihkan untuk kebutuhan lainnya.
Ia menjelaskan program ini merupakan stimulus untuk mendorong aktivitas perjalanan udara masyarakat di periode liburan tanpa terbebani kenaikan biaya tiket.
Kemenhub juga mencatat implementasi kebijakan tersebut telah diterapkan oleh seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik kelas ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui sistem Air Transport Inspection System (ArTIS), data penjualan tiket pada 24 Juni 2026 menunjukkan bahwa seluruh maskapai sudah menjalankan ketentuan PPN DTP sesuai aturan yang berlaku.
Dari hasil pengawasan tersebut juga terlihat adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik, sehingga manfaat insentif pajak ini dapat langsung dirasakan oleh penumpang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur sekolah serta memperkuat konektivitas antarwilayah yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Selain itu, insentif ini juga diharapkan mampu mendorong pergerakan wisatawan domestik ke berbagai destinasi di Indonesia, sehingga memberikan dampak berantai bagi sektor pariwisata, perdagangan, hingga pelaku UMKM.
Kemenhub menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan, sembari memastikan keseimbangan antara keterjangkauan tarif, keberlanjutan usaha maskapai, serta aspek keselamatan dan pelayanan penerbangan tetap terjaga.
Selain pengawasan program, Kemenhub juga memperketat monitoring terhadap kepatuhan maskapai dalam menerapkan PPN DTP, ketentuan tarif batas atas, serta aturan fuel surcharge.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat serta penguatan konektivitas transportasi udara di dalam negeri.
Langkah tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat mobilitas, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan pengawasan yang terus diperketat, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor transportasi udara di Indonesia. (da*)


