![]() |
| Penyerahan pendapat akhif fraksi kepada wakil ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, disaksikan Walikota Fadly Amran, dan Osman Ayub. |
Padang, Rakyatterkini.com – Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 memasuki babak penting.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyampaikan sejumlah catatan kritis sekaligus rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang agar anggaran yang mencapai Rp3,21 triliun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di gedung dewan, Sabtu (27/6/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub.
Fraksi Partai Demokrat menyoroti masih besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal, khususnya dari pengelolaan aset daerah.
Fraksi meminta pemerintah mengoptimalkan aset seperti Taman Hutan Raya Bung Hatta, gedung pertemuan Dinas Pertanian, serta aset daerah lainnya melalui tata kelola yang profesional dan inovatif.
Selain itu, Demokrat mengingatkan agar pengadaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana dilakukan secara cermat sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Fraksi Demokrat juga menilai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya menjadi indikator masih adanya program yang tidak terlaksana secara optimal. Karena itu, pemerintah diminta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sehingga anggaran tidak kembali mengendap.
Sementara itu, Fraksi PAN menegaskan lonjakan belanja modal harus benar-benar mampu mempercepat pembangunan Kota Padang, mulai dari penguatan program Smart City, Kota Sehat, peningkatan sektor pariwisata hingga pengembangan industri kreatif.
Fraksi PAN mengingatkan waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang relatif singkat berpotensi membuat sejumlah proyek tidak selesai tepat waktu. Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali memunculkan SiLPA dalam jumlah besar.
Selain itu, PAN meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih agresif menggali sumber-sumber PAD baru, mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan, memperkuat basis data perpajakan, serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor parkir, reklame, PBB-P2, hingga pajak usaha.
Fraksi PAN juga menyoroti besarnya tambahan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP. Fraksi meminta seluruh tambahan anggaran tersebut disertai target kinerja yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menyoroti kenaikan belanja daerah yang meningkat sekitar Rp510 miliar atau 18,81 persen dibanding APBD awal. Golkar mengingatkan agar peningkatan belanja tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Golkar juga menilai peningkatan belanja modal hingga lebih dari dua kali lipat harus menjadi momentum mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung perubahan KUA-PPAS APBD 2026, namun meminta pemerintah memastikan seluruh program dapat direalisasikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia menyebut seluruh tahapan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Fadly, hasil pembahasan bersama menetapkan total APBD Kota Padang Tahun 2026 sebesar Rp3,21 triliun atau meningkat sekitar 18,8 persen dibanding APBD awal sebesar Rp2,7 triliun.
Ia menegaskan anggaran perubahan tersebut akan difokuskan untuk mendukung berbagai program prioritas, seperti penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), penanganan dampak bencana hidrometeorologi, peringatan Hari Jadi Kota Padang, hingga percepatan target menjadikan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO.
"Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan mampu mengakselerasi pembangunan Kota Padang," ujar Fadly. (adv)



