Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Istilah justice collaborator merujuk pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang melibatkan jaringan pelaku lainnya.
Pengajuan status tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai menyerahkan surat permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
“Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami bahwa beliau menyatakan diri sebagai justice collaborator,” ujar Krisna kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk upaya menghindari proses hukum, melainkan wujud sikap kooperatif kliennya untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kami bukan menghindari proses hukum, tetapi justru ingin membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan ini. Sekali lagi, ini bukan upaya untuk lepas dari tanggung jawab hukum,” jelasnya.
Krisna juga menyebut adanya lebih dari 20 nama yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak membeberkan identitas para pihak yang dimaksud.
Menurutnya, keterangan yang ada masih bersifat sebagian karena pemeriksaan sempat tertunda akibat kondisi kliennya yang kelelahan. Pemeriksaan lanjutan disebut masih menunggu jadwal dari penyidik.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.(da*)


