Jakarta, Rakyatterkini.com - Dua anak laki-laki terekam kamera warga saat melakukan aksi perusakan di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, keduanya tampak merusak sejumlah fasilitas sekolah, seperti pot bunga hingga lemari pajangan piala. Aksi itu membuat berbagai barang sekolah mengalami kerusakan.
Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua anak tersebut bukan siswa di sekolah yang menjadi sasaran perusakan.
Keduanya berinisial A dan H, sama-sama berusia 11 tahun dan masih duduk di kelas V sekolah dasar.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, polisi menemukan adanya kerusakan pada fasilitas sekolah, termasuk etalase piala yang rusak.
“Etalase tempat piala di lorong sekolah dibuka paksa, dan pialanya pecah berkeping-keping,” ujar Kapolsek.
Dari keterangan awal, kedua anak mengaku aksi tersebut dilakukan karena ada pihak lain yang menyuruh. Namun, informasi itu masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa keduanya belum bisa diproses secara hukum karena masih di bawah umur 12 tahun. Sesuai aturan, anak yang dapat diproses secara pidana adalah yang berusia di atas 12 hingga di bawah 18 tahun.
Kedua anak tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.(da*)


