Solsel, Rakyatterkini.com - DPRD Kabupaten Solok Selatan resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Golden Arm, Kecamatan Sangir, pada Selasa (9/6/2026).
Sebelum disahkan, pembahasan Rancangan Perda telah dilakukan secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus). Dalam proses tersebut, kedua pihak mengkaji berbagai penyesuaian aturan agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama. Ia menilai sejumlah masukan yang diberikan sangat berperan dalam penyempurnaan aturan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini sampai akhirnya disetujui bersama. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kita dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Yulian Efi juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mewujudkan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan adil. Pemerintah daerah turut mempertimbangkan kondisi masyarakat, pelaku usaha, serta UMKM dalam penerapan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kebijakan nasional sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal dalam regulasi sebelumnya.
“Perubahan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sumber pendapatan daerah yang sah sehingga ruang fiskal pemerintah semakin luas untuk pembangunan.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Perda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah, memperkuat layanan publik, serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.(da*)


