Notification

×

Iklan

DPR Godok Skema Baru Pencalonan Pilpres Pasca-Putusan MK

Minggu, 07 Juni 2026 | 02:17 WIB Last Updated 2026-06-06T19:17:00Z

Gedung DPR 

Jakarta, Rakyatterkini.com - DPR RI kini tengah menggodok regulasi baru terkait skema pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas pencalonan alias presidential threshold.

Misi 'Rekayasa Konstitusional' oleh DPR
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa penghapusan ambang batas oleh MK bukan berarti tanpa kendali. MK memberikan catatan agar pembentuk undang-undang menerapkan constitutional engineering (rekayasa konstitusional).

Tujuan utama dari skema baru yang sedang dirancang ini adalah:

Mencegah munculnya calon tunggal dalam kontestasi pilpres.

Membatasi jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak dan tetap kondusif.

"Putusan MK menyatakan tidak ada ambang batas, tetapi ada catatan. Kami diminta melakukan rekayasa konstitusional supaya jumlah capres-cawapres tidak tunggal dan tidak terlalu banyak," ujar Doli dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Khawatir Pilpres Mirip Kongres Organisasi
Doli menambahkan bahwa regulasi pencegahan ini sangat penting untuk menjaga kualitas pemilu. Sambil berseloroh, ia membandingkan pengalamannya di organisasi kepemudaan saat menggelar musyawarah nasional (munas) atau kongres, di mana jumlah kandidat bisa membengkak hingga puluhan orang dan memicu kebingungan.

Menurutnya, pemilu nasional jangan sampai kehilangan marwahnya dan berubah menjadi riuh akibat terlalu banyaknya kontestan.

Kilas Balik Putusan MK terkait UU Pemilu
Sebagai informasi, MK telah mengabulkan sepenuhnya gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait syarat ambang batas pilpres pada sidang yang digelar Kamis (2/1/2025) lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut:

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan lama yang mewajibkan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung paslon resmi dihapus.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update