Padang, Rakyatterkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengambil langkah tegas dengan memblokir sebanyak 571 rekening milik wajib pajak yang masih menunggak. Nilai total tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp70,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan tahap awal dalam proses penagihan pajak melalui tindakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, ratusan rekening tersebut berasal dari 50 wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak belum diselesaikan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Tindakan pemblokiran dilakukan pada 3 hingga 4 Juni 2026.
Sebelum sampai pada tahap ini, pihak kantor pelayanan pajak telah lebih dulu menempuh berbagai pendekatan persuasif. Mulai dari memberikan imbauan, mengirimkan surat teguran, hingga menerbitkan surat paksa.
Langkah pemblokiran baru dilakukan setelah wajib pajak atau pihak yang bertanggung jawab tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Tarmizi, tindakan tersebut juga merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum terhadap pihak yang tidak taat dinilai sebagai upaya menjaga keadilan bagi mereka yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik.
Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar.
Lebih lanjut, penegakan hukum perpajakan bertujuan menciptakan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen DJP dalam menjaga kredibilitas dan wibawa lembaga perpajakan.
Apabila setelah pemblokiran rekening kewajiban pajak masih belum diselesaikan, maka proses penagihan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya, termasuk penyitaan aset maupun saldo rekening.
Saldo yang disita nantinya dapat dipindahkan secara paksa ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(da*)


