Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah merilis aturan serta mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Pada tahun ini, pemerintah daerah kembali menegaskan upayanya untuk menghilangkan anggapan adanya “sekolah unggulan” di masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui pemerataan mutu pendidikan serta sistem seleksi yang dibuat lebih objektif dan adil.
Seluruh proses pendaftaran PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui sistem terpusat. Langkah ini diterapkan untuk meningkatkan keterbukaan serta meminimalkan potensi kecurangan dalam proses seleksi.
Untuk jalur domisili atau zonasi, porsi penerimaan masih menjadi yang terbesar, yakni 72 persen untuk tingkat SD dan 45 persen untuk tingkat SMP. Penghitungan jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah dilakukan berdasarkan garis lurus koordinat udara, bukan berdasarkan jarak perjalanan darat. Pada jalur ini, peserta didik juga diperbolehkan memilih maksimal dua sekolah tujuan.
Sementara itu, terdapat pembaruan pada jalur prestasi tingkat SMP, yakni dengan diterapkannya Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jalur ini memiliki kuota sebesar 27 persen.
Penilaian pada jalur prestasi dihitung menggunakan sistem gabungan, yaitu 50 persen berasal dari nilai rapor (mulai semester 1 kelas 4 hingga semester 1 kelas 6) dan 50 persen dari hasil TKA. Tes tersebut mencakup dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika, yang hasil akhirnya diperoleh dari rata-rata nilai kedua ujian tersebut.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa perhitungan nilai dilakukan dengan menggabungkan kedua komponen tersebut secara seimbang untuk menentukan kelulusan jalur prestasi.
“Tes Kemampuan Akademik terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika. Nilainya dirata-ratakan, kemudian digabung dengan nilai rapor untuk mendapatkan hasil akhir,” ujarnya.
Sistem PPDB berbasis daring ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada DPRD Kota Padang serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP. Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat dapat mengikuti mekanisme ini secara bijak dan tidak lagi berfokus hanya pada sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit.(da*)


