Notification

×

Iklan

Curi Rp23 Juta, Pria Asal Sumut Ditangkap di Sijunjung

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:16 WIB Last Updated 2026-06-25T08:16:00Z

Kurang dari 24 Jam, Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian

Sijunjung, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung melalui Tim URC Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp23 juta dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.

Pria yang ditangkap berinisial ALDY (21), warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diamankan petugas pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K. Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban, Parluhutan Lumban Raja, sedang berada di rumah ketika menerima telepon dari istrinya yang menjaga warung milik mereka.

Istri korban menginformasikan bahwa ALDY sudah tidak berada di tempat. Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju warung untuk memeriksa situasi.

Setibanya di lokasi, korban mengecek kamar yang biasa digunakan ALDY. Ia mendapati pakaian serta sepatu milik pria tersebut sudah tidak ada, sehingga menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan telah pergi meninggalkan tempat.

Korban kemudian meminta istrinya memeriksa barang-barang yang berada di warung. Dari hasil pengecekan, diketahui uang tunai yang sebelumnya disimpan di atas kasur dan dibungkus dengan selimut telah hilang.

Total uang yang dilaporkan raib mencapai Rp23 juta. Merasa menjadi korban pencurian, korban segera membuat laporan resmi ke Polres Sijunjung.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Juni 2026.

Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian menuju Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru untuk melakukan penangkapan.

Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, ALDY berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung di kawasan tersebut.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya, ALDY bersama barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ALDY dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling tinggi kategori V.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update