Jakarta, Rakyatterkini.com – Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia masih dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan akuntabilitas sosial secara nyata di tengah masyarakat.
Meski aturan mengenai CSR terus diperkuat, pelaksanaannya disebut lebih banyak berperan sebagai alat legitimasi perusahaan dibandingkan sebagai sarana perubahan sosial yang benar-benar berdampak.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Ekonomi Politik sekaligus Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, dalam kegiatan Fellowship Batch III Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (18/6/2026).
Kusfiardi menjelaskan, kehadiran UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 47 Tahun 2012 telah menjadikan CSR sebagai kewajiban formal, terutama bagi perusahaan di sektor berbasis sumber daya alam.
Namun demikian, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi tersebut belum diiringi dengan peningkatan kualitas tanggung jawab sosial perusahaan di lapangan.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan administratif, justru semakin sulit mengukur akuntabilitas sosial yang benar-benar terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, CSR saat ini tidak lagi sekadar dipahami sebagai kegiatan amal atau pengeluaran wajib perusahaan, melainkan sudah berkembang menjadi bagian dari strategi untuk mempertahankan citra dan legitimasi di mata publik.
Dalam kerangka stakeholder theory, perusahaan memang dituntut bertanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat, pekerja, pemerintah, dan lingkungan sekitar.
Namun dalam praktiknya, banyak program CSR lebih berfokus pada pengelolaan persepsi publik ketimbang menyelesaikan akar masalah sosial yang lebih mendasar.
Kusfiardi juga menyoroti penggunaan laporan keberlanjutan (sustainability report) sebagai salah satu instrumen utama perusahaan dalam membangun citra positif.
Dokumen tersebut tidak hanya menjadi catatan aktivitas sosial dan lingkungan, tetapi juga alat untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.
Di sisi lain, berkembangnya konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin memperkuat posisi CSR sebagai bagian dari strategi reputasi sekaligus daya tarik investasi. Investor global kini menilai perusahaan tidak hanya dari keuntungan, tetapi juga dari kinerja ESG yang ditampilkan.
“Dengan kondisi ini, CSR tidak lagi murni sebagai kegiatan sosial, tetapi sudah menjadi bagian dari strategi persaingan di pasar modal,” jelasnya.
Ia juga menyinggung konsep Social License to Operate (SLO), yakni penerimaan sosial masyarakat terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, izin formal dari pemerintah tidak selalu cukup untuk menjamin keberlanjutan operasional perusahaan jika tidak disertai kepercayaan masyarakat.
Fenomena ini kerap terjadi pada sektor ekstraktif seperti pertambangan, energi, dan perkebunan, di mana perusahaan yang sudah memiliki izin resmi tetap menghadapi penolakan akibat konflik lahan, pencemaran lingkungan, hingga ketimpangan manfaat ekonomi.
Dalam situasi tersebut, CSR sering digunakan sebagai sarana pendekatan sosial melalui program pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan filantropi, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik.
Lebih jauh, Kusfiardi mengidentifikasi empat persoalan utama dalam implementasi CSR di Indonesia. Pertama, praktik greenwashing, yaitu penggunaan narasi ramah lingkungan tanpa perubahan nyata dalam aktivitas bisnis.
Kedua, munculnya ketergantungan masyarakat (dependency effect) akibat program CSR yang bersifat bantuan jangka pendek.
Ketiga, ketidakseimbangan distribusi manfaat yang membuat sebagian kelompok lebih diuntungkan dibandingkan kelompok lainnya.
Keempat, adanya kesenjangan antara laporan keberlanjutan dengan kondisi nyata di lapangan atau decoupling.
“Berbagai hal tersebut menunjukkan bahwa CSR kerap berjalan secara simbolis tanpa menghasilkan perubahan sosial yang substansial,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai pendekatan CSR berbasis kepatuhan saja sudah tidak lagi cukup. Menurutnya, Indonesia perlu beralih ke model CSR berbasis akuntabilitas yang lebih menekankan pada dampak nyata di masyarakat.
Ia mendorong penerapan Social Impact Assessment (SIA) sebagai alat evaluasi utama, dengan fokus pada hasil konkret seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan konflik sosial, dan perbaikan kualitas lingkungan.
Selain itu, penguatan indikator ESG berbasis hasil, pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program, serta audit independen dari akademisi dan pihak eksternal juga dianggap penting untuk meningkatkan transparansi.
Kusfiardi menegaskan bahwa tantangan utama CSR saat ini bukan lagi soal pelaksanaan program, melainkan memastikan dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“CSR seharusnya mampu membawa perubahan sosial, memperbaiki kondisi lingkungan, dan menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar menjadi laporan dan narasi keberlanjutan,” pungkasnya.(da*)


