Notification

×

Iklan

BGN Lakukan Moratorium dan Refocusing MBG

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:47 WIB Last Updated 2026-06-14T10:47:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menjadi momen penting dalam perjalanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kasus yang mencuat bukanlah pelanggaran kecil, melainkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan manipulasi kerja sama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mark-up harga, hingga penyimpangan dalam pengadaan barang.

Menanggapi kondisi tersebut, jajaran pimpinan baru BGN langsung mengambil dua langkah strategis yang patut diapresiasi, yakni menghentikan sementara kerja sama pembentukan dapur baru (moratorium) serta melakukan penataan ulang alokasi anggaran MBG.

Kedua kebijakan ini setidaknya mampu menahan potensi kebocoran anggaran untuk sementara waktu. Namun, tantangan sebenarnya justru terletak pada implementasinya. Jika ingin melakukan perbaikan secara serius, kebijakan tersebut tidak boleh hanya menjadi langkah simbolis yang terlihat tegas di permukaan, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Ada dua persoalan utama yang perlu segera diselesaikan. Pertama, keberadaan SPPG yang beroperasi di luar mekanisme resmi. Kedua, penentuan penerima manfaat yang belum sepenuhnya berdasarkan kebutuhan nyata.

SPPG yang disebut “ilegal” merujuk pada titik layanan yang masuk dan lolos verifikasi di luar jadwal pendaftaran resmi. Padahal, sejak awal sistem pendaftaran telah dirancang cukup baik, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi calon mitra melalui portal resmi. Kuota pun dibatasi, rata-rata hanya tiga hingga empat dapur per kecamatan.

Pembatasan ini sebenarnya bertujuan agar distribusi layanan tetap terukur dan tidak terjadi penumpukan fasilitas di satu wilayah. Misalnya, jika jumlah penerima manfaat di satu kecamatan mencapai 12 ribu orang, maka empat dapur dengan kapasitas masing-masing 3.000 orang sudah dianggap ideal.

Namun, sistem yang telah tertata tersebut menjadi kacau ketika muncul praktik “jalur belakang”. Ada pihak yang tidak lolos melalui sistem resmi, tetapi tetap bisa masuk dengan bantuan oknum internal. Modusnya beragam, mulai dari memasukkan data melalui sistem belakang (back end) hingga memanfaatkan akses khusus di luar jalur normal.

Akibatnya, jumlah dapur di beberapa wilayah menjadi berlebihan dan tidak sebanding dengan kebutuhan. Misalnya, satu kecamatan dengan 15 ribu penerima manfaat justru memiliki hingga 12 dapur. Dampaknya, kapasitas layanan tiap dapur menjadi tidak optimal, hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 orang, jauh di bawah kapasitas ideal.

Meski demikian, biaya operasional tetap berjalan penuh. Kondisi ini menyebabkan pembengkakan anggaran yang terus terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan.

Sebenarnya, praktik semacam ini dapat ditelusuri. Setiap aktivitas dalam sistem digital meninggalkan jejak. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah melakukan audit forensik terhadap sistem pendaftaran mitra. Dari sana dapat diketahui siapa saja yang masuk di luar prosedur, termasuk pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh SPPG yang terbukti berasal dari proses tidak sah seharusnya ditutup agar kebocoran anggaran tidak terus berlanjut. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu memperluas penyelidikan, tidak hanya berhenti pada aktor utama, tetapi juga menindak pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan tersebut.

Sementara itu, kebijakan kedua berupa penataan ulang anggaran dengan fokus pada prioritas penerima manfaat juga dinilai tepat. Selama ini, distribusi program cenderung menumpuk di wilayah perkotaan, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru belum tersentuh secara optimal.

Di lapangan, masalah ketidaktepatan sasaran juga terlihat jelas. Beberapa sekolah dengan latar belakang siswa yang tergolong mampu masih menerima bantuan MBG. Hal ini membuat sebagian makanan tidak dikonsumsi karena dianggap kurang sesuai dengan kebiasaan mereka, sehingga berujung pada pemborosan.

Untuk mengatasi hal ini, terdapat dua pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, seleksi dilakukan pada tingkat sekolah, yaitu menghentikan program di sekolah yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu. Kedua, seleksi dilakukan pada tingkat individu, dengan memastikan hanya siswa yang benar-benar membutuhkan yang menerima manfaat.

Apapun metode yang dipilih, prinsip utamanya tetap sama: anggaran negara harus tepat sasaran, khususnya untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di wilayah 3T.

Pada akhirnya, program MBG memiliki potensi besar memberikan manfaat luas jika dijalankan secara tepat dan efisien. Namun, kebijakan moratorium dan refocusing tidak boleh berhenti sebagai wacana.

Moratorium akan efektif jika diikuti dengan pembersihan SPPG bermasalah melalui audit dan penegakan hukum. Sementara itu, refocusing hanya akan berhasil jika penerima manfaat benar-benar disaring berdasarkan kebutuhan.

Kesempatan untuk memperbaiki program ini terbuka lebar. Akan sangat disayangkan jika langkah yang ada hanya menjadi formalitas tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini terjadi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update