Notification

×

Iklan

1.747 Kendaraan di Agam Tunggak Pajak, Nilainya Rp1,2 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:45 WIB Last Updated 2026-06-13T08:45:00Z

Ilustrasi

Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat masih ada 1.747 kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga awal Juni 2026. Total tunggakan yang tercatat mendekati Rp1,2 miliar.

Kepala Bapenda Agam, Helton, menjelaskan bahwa kendaraan yang menunggak tersebut terdiri dari sepeda motor dan mobil yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Agam.

Ia menyebutkan, jumlah tersebut merupakan akumulasi kendaraan roda dua dan roda empat dengan nilai tunggakan yang hampir mencapai Rp1,2 miliar hingga awal Juni tahun ini.

Helton juga menegaskan bahwa data kendaraan yang belum membayar pajak bersifat fluktuatif dan terus berubah setiap bulan, seiring adanya wajib pajak yang melakukan pelunasan.

Menurutnya, tingginya tunggakan pajak kendaraan berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ia menambahkan, jika seluruh pemilik kendaraan taat membayar pajak tepat waktu, maka penerimaan daerah akan meningkat secara signifikan.

Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Agam bersama sejumlah instansi terkait melakukan penempelan stiker peringatan pada kendaraan yang diketahui belum membayar pajak.

Kegiatan ini melibatkan Bapenda Agam, UPTD Samsat Lubuk Basung, TNI, Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Agam, Dinas Kominfo Agam, serta pihak lainnya.

Petugas melakukan pengecekan kendaraan yang terparkir di kawasan Kantor Bupati Agam dan RSUD Lubuk Basung menggunakan aplikasi Signal pada Senin (8/6/2026).

Kendaraan yang terdeteksi menunggak langsung diberi stiker bertuliskan imbauan agar segera membayar pajak di kantor Samsat terdekat.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update