Notification

×

Iklan

Wanita di Surabaya Sekap Ayah Kekasih dan Kuras Harta Miliaran

Senin, 11 Mei 2026 | 03:40 WIB Last Updated 2026-05-10T22:48:17Z

Polisi menangkap wanita muda yang nekat menyekap ayah sang pacar dan menguras hartanya di Kota Surabaya. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Tindakan keji terjadi di Surabaya, Jawa Timur, ketika seorang perempuan berinisial LS diduga menyekap ayah dari kekasihnya sendiri, 

Kusnadi Chandra (80), selama hampir satu tahun. Tidak hanya merampas kebebasan korban, LS juga disebut menguras harta benda milik korban hingga bernilai miliaran rupiah untuk membiayai gaya hidup mewahnya.

Saat ini, LS telah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya bersama satu orang pembantunya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Sementara itu, dua pria lain yang berperan sebagai eksekutor penyekapan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam. Korban diketahui telah disekap sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aksinya, LS diduga memerintahkan dua orang suruhannya untuk membawa korban dan memindahkannya dari satu unit apartemen ke unit lainnya agar keberadaan korban tidak terlacak.

Selama disekap, korban benar-benar diputus dari akses komunikasi dengan dunia luar. Meski tetap diberi makan setiap hari, ia tidak diizinkan keluar dari ruangan tempat ia ditahan.

Motif utama dari aksi tersebut diduga kuat karena faktor ekonomi. Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban disebut kehilangan emas seberat sekitar satu kilogram serta seluruh isi tabungan di rekening ATM miliknya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan LS untuk membiayai kehidupan mewah, termasuk menginap di hotel berbintang dengan biaya sekitar Rp2 juta per malam.

“Selama penyekapan, tersangka LS diduga menggunakan uang dari ATM korban untuk gaya hidup mewah, salah satunya tinggal di hotel dengan tarif sekitar Rp2 juta per malam,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Polisi kini masih terus memburu dua orang pria yang diduga menjadi pelaksana penyekapan atas perintah LS. Identitas keduanya sudah diketahui dan tim kepolisian masih melakukan pencarian di lapangan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pria yang membantu proses penyekapan tersebut,” tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyekapan dan pencurian. Ia terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun karena telah merampas kemerdekaan serta menguasai harta milik korban secara ilegal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update