Notification

×

Iklan

UNP Drop Out Mahasiswa Usai Viral Penggerebekan

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:45 WIB Last Updated 2026-05-19T09:45:00Z

Universitas Negeri Padang (UNP) 

Padang, Rakyatterkini.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian atau drop out kepada seorang mahasiswa yang diduga melanggar kode etik dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa tersebut diamankan oleh warga di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral.

Rekaman tersebut juga disebut menjadi salah satu dasar pihak kampus dalam mengambil keputusan. Dalam video itu, mahasiswa tersebut terlihat berada di dalam kamar kos, sementara warga juga memperlihatkan isi percakapan di ponsel yang diduga berisi pesan mesra dengan sesama pria.

Sekretaris UNP, Erianjoni, menyampaikan bahwa pihak kampus telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal sebelum akhirnya memutuskan sanksi pemberhentian.

“Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami. Satu lainnya belum diketahui. Kami sudah mengambil langkah tegas, yaitu diberhentikan atau drop out,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Mahasiswa yang bersangkutan diketahui merupakan angkatan 2025. Menurut pihak kampus, keputusan tersebut diambil setelah adanya bukti yang dianggap cukup kuat serta hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Sudah terbukti, ada bukti yang kami miliki, sehingga diberikan sanksi drop out,” tambahnya.

UNP juga mengimbau seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai aturan kampus. Laporan dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti apabila disertai bukti yang kuat.

Pihak kampus menegaskan bahwa langkah tegas akan diberikan terhadap setiap pelanggaran berat, tidak hanya kepada mahasiswa, tetapi juga dosen maupun staf pengajar.

Erianjoni juga menyebut bahwa sebelumnya pernah terdapat indikasi pelanggaran serupa, namun tidak ditemukan bukti yang cukup. Ia menambahkan bahwa pada 2023 lalu, kampus juga pernah menjatuhkan sanksi kepada dua dosen atas pelanggaran tertentu.

UNP menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran berat terhadap norma dan aturan kampus, serta telah melakukan proses investigasi secara berjenjang mulai dari tingkat program studi hingga universitas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update