Padang, Rakyatterkini.com— Aksi unjuk rasa di depan Lapas Narkotika Sungguminasa (Lapas Bollangi), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (25/5/2026) berakhir ricuh. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas lapas mengalami kerusakan, sementara delapan orang yang diduga sebagai provokator diamankan pihak kepolisian.
Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kericuhan terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. Sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) mendatangi lokasi untuk menggelar demonstrasi.
Menurutnya, aksi tersebut tidak disertai pemberitahuan maupun izin resmi kepada pihak kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Dalam aksinya, massa dilaporkan melakukan tindakan anarkistis, seperti menabrakkan sepeda motor ke pintu ruang P2U, melempar kaca, serta merusak fasilitas layanan kunjungan warga binaan. Sejumlah sarana di dalam lapas juga ikut dirusak, bahkan massa sempat membakar ban di area sekitar.
Rika juga menyebutkan bahwa sebagian peserta aksi membawa senjata tajam, seperti badik dan busur panah, sehingga menimbulkan keresahan bagi petugas maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
Untuk mengendalikan situasi, pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 guna meminta bantuan pengamanan.
Dari kejadian tersebut, delapan orang yang diduga sebagai provokator langsung diamankan ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diketahui positif narkoba.
Hingga kini, pihak lapas masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta membuka ruang dialog terkait tuntutan dari massa aksi tersebut.(da*)


