Padang, Rakyatterkini.com— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Bakhtiar, menanggapi pernyataan pegiat media sosial Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Ia menilai ucapan bernada provokatif tersebut dapat memicu keresahan dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Bakhtiar menegaskan bahwa masyarakat Sumatera Barat hidup dalam keberagaman serta menjunjung tinggi nilai saling menghargai. Karena itu, menurutnya, setiap pihak seharusnya memahami kondisi sosial dan budaya setempat sebelum menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama yang bersifat sensitif.
“Menurut kami sangat disayangkan karena bahasa seperti itu sensitif di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut bisa menimbulkan kegaduhan jika disampaikan tanpa memahami realitas Sumatera Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat Minangkabau dibangun di atas nilai musyawarah, keterbukaan, serta sikap ramah terhadap pendatang. Oleh sebab itu, penilaian terhadap daerah tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melihat langsung kehidupan sosial masyarakatnya.
“Saya rasa yang bersangkutan tidak berada di Sumatera Barat dan belum merasakan langsung kehidupan masyarakat di sini. Sumbar itu multikultural, meskipun mayoritas Minangkabau. Kita hidup berdampingan dan saling menghormati,” tambahnya.
Bakhtiar menekankan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki kearifan lokal yang kuat dalam menjaga hubungan sosial. Siapa pun yang datang ke Ranah Minang, kata dia, akan diterima dengan baik selama menghormati adat dan nilai yang berlaku.
“Kita harus memahami kearifan lokal. Siapa pun yang datang harus saling menghormati. Jika tidak dipahami, bisa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Masyarakat pun diminta untuk melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai informasi yang beredar.
“Yang pertama harus tabayun dulu, memastikan kebenarannya. Kedua, berhati-hati dalam menyampaikan narasi agar tidak memicu keresahan di masyarakat yang selama ini hidup rukun,” ujarnya.
Terkait adanya dorongan sebagian kelompok untuk menempuh jalur hukum, Bakhtiar menilai hal tersebut merupakan langkah yang sah apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
“Jika ada yang merasa dirugikan dan ingin membawa ke ranah hukum, itu merupakan jalur yang tepat. Nanti akan dibuktikan apakah pernyataan tersebut melanggar atau tidak,” tutupnya.(da*)


