Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Operasional Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita delapan batang emas dengan total berat sekitar 2,3 kilogram.
Selain barang bukti emas, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut beserta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa emas ke luar daerah.
Kapolres Bungo, Zamri Elfino, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo guna mengantisipasi tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap sebuah mobil berwarna hitam yang menggunakan nomor polisi modifikasi. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga berada di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo sebelum akhirnya dihentikan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, penumpang, serta isi kendaraan, polisi menemukan delapan batang emas yang dibungkus menggunakan plastik bening dan plastik hitam. Emas itu diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Dari hasil pemeriksaan awal, emas tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara. Asal-usul dan legalitas barang masih terus kami dalami,” ujar AKBP Zamri Elfino, Selasa (26/5/2026).
Seluruh barang bukti, termasuk emas, kendaraan, dan tiga orang yang diamankan, telah dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bungo juga masih mendalami asal-usul emas tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi hasil tambang ilegal.(da*)


