Notification

×

Iklan

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Semarang, 1 Pengedar Ditangkap

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:19 WIB Last Updated 2026-05-09T22:33:24Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial KR (32), warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di sebuah gang yang berada di depan rumahnya di Jalan Depoksari Raya, Tlogosari Kulon, Pedurungan.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pedurungan, tim melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Yos Guntur, Sabtu (9/5/2026).

Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka dengan disaksikan dua warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi.

“Ditemukan enam paket sabu di dalam kamar pelaku dan tiga paket lainnya disembunyikan di area samping rumah,” jelasnya.

Selain narkotika dengan total berat sekitar 17,50 gram, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi, seperti satu ponsel, timbangan digital, gunting, serta dua isolasi bening.

Dalam pemeriksaan, KR mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial A yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia bertugas mengambil, membagi, hingga mengedarkan sabu sesuai arahan lokasi yang diberikan.

Sebagai imbalan, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp200.000 yang ditransfer melalui aplikasi dompet digital, serta satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

KR juga menyebut bahwa dirinya sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut di bawah kendali pelaku utama yang kini masih diburu pihak kepolisian.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi juga menyoroti masih adanya upaya jaringan narkotika yang memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan uang maupun narkoba.

“Kami akan terus menelusuri dan mengungkap jaringan di balik kasus ini, termasuk pelaku utama yang masih berstatus DPO,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna membantu memutus rantai peredarannya di Jawa Tengah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update