Jakarta, Rakyatterkini.com - Polisi mengungkap praktik dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan bahwa sejumlah korban telah bekerja di lokasi itu selama sekitar 2 hingga 3 tahun.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa dari total 19 korban yang diamankan, terdapat dua orang yang masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya diketahui berinisial F (17) dan S (16), yang berasal dari Lampung dan Bogor.
Pihak kepolisian menyebut kedua korban tersebut merupakan bagian dari jaringan eksploitasi yang telah berlangsung cukup lama. Mereka kemudian diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir berinisial SY, serta tiga orang lain yang diduga berperan sebagai mucikari dengan inisial RM, RH, dan NN. Ketiganya diketahui memiliki peran dalam mengatur aktivitas eksploitasi di tempat tersebut.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Barat telah membenarkan adanya operasi penggerebekan di lokasi karaoke dan bar di kawasan Kebon Jeruk pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res PPA dan PPO.
Dalam penindakan itu, aparat mengamankan total belasan perempuan, termasuk dua di antaranya yang masih berusia anak. Seluruh korban kini berada dalam penanganan kepolisian untuk proses perlindungan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan eksploitasi yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.(da*)


