Nias Selatan, Rakyatterkini.com— Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DP (21) beserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 1,14 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di tempat kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan yang bersangkutan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, DP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Teluk Dalam.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sosok berinisial T yang disebutkan pelaku juga tengah dalam pengejaran.
DP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu pemberantasan narkotika.
Petugas kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Nias Selatan. Upaya tersebut, menurut mereka, membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.(da*)


