Notification

×

Iklan

Penipuan Lahan Sawit di Kukar, Korban Rugi Rp90 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 | 17:18 WIB Last Updated 2026-05-17T10:18:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com  — Kasus penipuan jual beli lahan kebun kelapa sawit terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang warga Kecamatan Sebulu mengalami kerugian hingga Rp90,2 juta setelah tertarik dengan iklan penjualan kebun sawit siap panen yang beredar di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SF (25), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia diduga terlibat dalam aksi penipuan serta pemalsuan dokumen sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban.

“Korban tertipu dalam transaksi jual beli lahan di Jalan Poros Desa Sebulu Modern – SP 1 pada 27 Maret 2026. Korban tertarik setelah melihat iklan di Facebook,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, korban awalnya menghubungi pelaku setelah melihat iklan penjualan kebun sawit dengan harga Rp52 juta per hektare. Korban kemudian mendatangi lokasi dan bertemu langsung dengan SF yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

Setelah proses tawar-menawar, korban sepakat membeli lahan seluas 4 hektare dengan nilai total Rp208 juta. Korban kemudian memberikan uang muka sebesar Rp5 juta, sebelum kembali untuk mengambil sisa pembayaran tunai sebesar Rp85,2 juta.

“Korban juga sempat dijanjikan sudah bisa melakukan panen di lahan tersebut sambil menunggu pelunasan,” jelasnya.

Korban sempat melakukan panen sekali di kebun tersebut. Namun saat akan melakukan panen berikutnya, dua warga setempat datang dan menyatakan bahwa kebun sawit itu sebenarnya milik seseorang bernama Dayat.

Sejak saat itu, korban dilarang mengambil hasil panen, bahkan buah sawit yang sudah terkumpul ikut diamankan warga. Korban pun diminta menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak penjual yang diduga ilegal.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.

Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan alasan pelunasan pembayaran lahan.

Saat SF datang ke sekitar Masjid Nurul Huda SP1 Sebulu, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan membuat sertifikat palsu karena terus didesak korban. Sertifikat tersebut dibuat melalui rekannya berinisial UD di Samarinda,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih memburu UD yang diduga membantu pembuatan sertifikat palsu tersebut. Namun saat didatangi ke rumahnya di Samarinda, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

SF kini telah ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update